7 Hal Dapat Yang Membatalkan Puasa

19.55.00
Hal yang membatalkan puasa
Makan, minum, atau memasukkan sesuatu kedalam mulut merupakan sesuatu hal yang dapat membatalkan puasa.
Puasa Ramadan adalah merupakan  salah satu ibadah yang diwajibkan terhadap umat Islam. Puasa Ramadan termasuk dalam salah satu rukun Islam-selain syahadat, salat, zakat dan haji.

Dalam menjalankan puasa Ramadan, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Jika hal-hal ini dilanggar, maka puasa akan dianggap batal. Apakah hal-hal tersebut?

1. Makan-Minum

Makan-minum atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga atau dubur dengan sengaja menyebabkan batalnya puasa. Sekali lagi, dengan sengaja dan masuk hingga ke dalam tubuh (lambung/perut). Jadi jika kamu entah karena sesuatu hal tanpa sengaja memakan atau meminum sesuatu atau kemasukan sesuatu di hidung, telinga dan duburmu maka puasamu tidak batal. Atau jika kamu lupa kalau kamu sedang puasa lalu kamu meminum atau memakan sesuatu, puasamu juga tidak batal. Maka anda dapat melanjutkan puasamu.

Tapi Menelan ludah tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan menyedot kembali ingus yang masih ada dalam hidung. Dengan catatan ludah ludah atau ingus tidak bercampur atau membawa apa pun. Contohnya sisa makanan ata 'ayn lain yang terkadang tertinggal dalam mulut atau terdapat dalam hidung. Apabila ada 'ayn yang ikut tertelan atau masuk, maka batallah puasanya.

2. Berhubungan Seksual

Berhubungan seksual adalah sesuatu yang dilarang saat berpuasa. Jika dilakukan akan membatalkan puasa. Bahkan berhubungan seksual di saat puasa Ramadan akan terkena denda. Namun sebagaimana makan dan minum, berhubungan seksual yang membatalkan puasa adalah yang dilakukan dengan sadar dan sengaja. Ukuran hubungan seksual dalam hal ini adalah masuknya penis ke vagina. Jika di luar itu tidak membatalkan puasa.

Bagaimana dengan bersanggama di malam hari pada bulan puasa? Hubungan suami-istri di malam hari diperbolehkan, sebagaimana firman Allah Swt:

"Dihalakan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu." (Q.S. Al-Baqarah: 187).

Yang dilarang keras itu di siang hari. Ada pun orang junub berpuasa--junubnya karena sanggama (di malam hari) atau yang lain--puasanya sah menurut kesepakatan ulama. (Baca Ensiklopedi Ijma' hal. 522-523).

Seperti diketahui, mandi janabah itu mandi untuk menghilangkan hadas besar. Kalau menghilangkan hadas kecil disebut wudu.

Orang yang berhadas tidak diperkenankan mengerjakan salat. Kalau berhadas kecil harus berwudulah lebih dahulu. Jika berhadas besar, ya mandi janabah dulu. Mandi boleh dilakukan pagi hari, tapi ingat salat subuhnya. Jadi sepagi-paginya, Mandi janabahnya ya sebelum mengerjakan salat subuh.

3. Ejakulasi

Berhubungan seksual yang tidak sampai intercourse seperti pelukan atau ciuman tidak membatalkan puasa. Namun jika karenanya kita mengalami ejakulasi maka puasa batal, karena keluarnya sperma disebabkan tindakan fisik (pelukan, ciuman, onani) yang disengaja membatalkan puasa. Namun jika ejakulasi karena berimajinasi (pikiran) atau mimpi basah dianggap tidak membatalkan puasa.

4. Muntah karena kesengajaan

Muntah karena aktivitas yang disengaja seperti memasukkan jari ke mulut atau hal lain dianggap membatalkan puasa. Tapi muntah karena sakit tidak membatalkan puasa.

5. Haid dan Nifas

Khusus buat perempuan mereka yang sedang haid arau nifas tidak wajib menjalankan puasa. Jika di tengah menjalankan puasa lalu datang haid atau keluar darah nifas maka puasanya batal.

6. Gila atau Hilang Akal

Salah satu syarat menjalankan puasa adalah dalam keadaan sadar. Jika seseorang mengalami hilang akal, mabuk, atau gila, kala ia berpuasa, maka puasanya dianggap batal. Orang gila memang tidak diwajibkan berpuasa.

7. Keluar Islam

Dalam literatur fikih keluar Islam atau murtad menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Hal ini sebenarnya konsekuensi logis saja, karena puasa Ramadan hanya diwajibkan untuk umat Islam. Jadi yang bukan Islam atau keluar Islam otomatis tidak sah puasa Ramadannya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »